TATA TERTIB RAPAT UMUM HIMAFIS KE-8



HIMPUNAN MAHASISWA FISIKA
(HIMAFIS)


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama

Rapat umum ini di namakan Rapat Umum Himpunan Mahasiswa Fisika ke-8 (RAPUM HIMAFIS VIII)

Pasal 2
Waktu
RAPUM HIMAFIS VIII dilaksanakan pada tanggal  2 mei 2015.

Pasal 3
Tempat
RAPUM HIMAFIS VIII dilaksanakan di ruang seminar lantai 3, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Mataram.

BAB II

KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG


Pasal 4
Kedudukan
  1. RAPUM HIMAFIS VIII merupakan rapat umum yang dihadiri oleh anggota HIMAFIS dan pengurus HIMAFIS.
  2. RAPUM HIMAFIS merupakan keputasan tertinggi dalam organisasi HIMAFIS.

Pasal 5
Tugas
  1. Membahas dan menetapkan tata tertib RAPUM HIMAFIS VIII.
  2. Membahas dan menetapkan agenda acara RAPUM HIMAFIS VIII.
  3. Mengevaluasi dan menetapkan keanggotaan HIMAFIS.
  4. Memilih dan menetapkan presidium siding oleh tim independen RAPUM HIMAFIS VIII.
  5. Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Ketua HIMAFIS periode 2014-2015.
  6. Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Wewenang
  1. Membuat keputusan dan ketetapan yang hanya dapat dibatalkan oleh  RAPUM selanjutnya.
  2. Membuat penjelasan secara tertulis terhadap ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan RAPUM HIMAFIS VIII.
  3. Menerima atau menerima dengan syarat atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua HIMAFIS periode 2014 – 2015.




BAB III
PESERTA, HAK DAN KEWAJIBANNYA

Pasal 7
Peserta
Peserta terdiri dari :
  1. Anggota HIMAFIS.
  2. Pengurus HIMAFIS periode 2014-2015
  3. Peninjau / Undangan selain anggota HIMAFIS.

Pasal 8
Hak Peserta
  1. Setiap peserta berhak mengikuti seluruh kegiatan RAPUM HIMAFIS VIII Terdapat 2 hak peserta RAPUM :
    1. Hak Suara.
    2. Hak Berbicara.
  2. Peserta RAPUM HIMAFIS VIII yang merupakan :
a.      Anggota HIMAFIS mempunyai hak suara dan hak bicara.
b.      Peninjau / undangan HIMAFIS mempunyai hak bicara.
c.      Pengurus HIMAFIS periode 2014-2015 hanya mempunyai hak bicara.
  1. Setiap anggota HIMAFIS hanya mempunyai satu hak suara.
  2. Peserta berhak meminta penjelasan dari pengurus HIMAFIS periode 2014-2015.

Pasal 9

Kewajiban Peserta
  1. Peserta wajib mengikuti persidangan dengan tertib .
  2. Peserta wajib tertib dalam bersuara.
  3. Peserta yang keluar persidangan harus seijin pimpinan persidangan.

BAB IV
QUORUM

Pasal 10
  1. RAPUM HIMAFIS VIII dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta rapat.
  2. Sidang Pleno RAPUM HIMAFIS VIII dianggap sah, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota HIMAFIS.
  3. Apabila ayat 1 dan 2 tidak mencapai quorum, RAPUM HIMAFIS VIII ditunda selama 1 x 10 menit dan selanjutnya sidang dianggap sah.






BAB V

PERSIDANGAN


Pasal 11
Presidium Sidang
  1. RAPUM HIMAFIS VIII dibuka oleh presidium sidang tetap.
  2. RAPUM HIMAFIS VIII ditutup oleh presidium sidang yang tetap.
  3. Presidium sidang ditetapkan oleh tim independen.
  4. Sidang Pleno RAPUM HIMAFIS VIII dipimpin oleh presidium tetap.

Pasal 12

Pengesahan Sidang
  1. Hasil-hasil sidang disahkan dalam sidang pleno.
  2. Setiap keputusan sidang Pleno harus mendapatkan persetujuan peserta RAPUM HIMAFIS VIII.

BAB VI

PUTUSAN


Pasal 13
Bentuk-Bentuk Putusan
  1. Bentuk-bentuk putusan RAPUM HIMAFIS VIII terdiri atas :
a.      Keputusan RAPUM.
b.      Ketetapan RAPUM.
  1. Keputusan RAPUM adalah keputusan yang hanya memiliki kekuatan hukum mengikat kedalam RAPUM.
  2. Ketetapan RAPUM adalah putusan yang mempunyai kekuatan hukum keluar dan kedalam RAPUM.


Pasal 14
Pengambilan Putusan
  1. Segala putusan diambil dengan Musyawarah Mufakat.
  2. Apabila ayat 1 tidak tercapai maka sidang ditunda 2 x 5 menit untuk melakukan lobi-lobi, jika mufakat belum tercapai maka putusan diambil dengan suara terbanyak.
  3. Pada pengambilan keputusan dengan suara terbanyak jika terdapat suara yang sama banyaknya, maka diadakan pemungutan suara berikutnya hingga diperoleh suara terbanyak.

BAB VII

SANKSI


Pasal 15
  1. Peserta RAPUM HIMAFIS VIII yang melanggar tata tertib persidangan akan mendapatkan sanksi dari presidium sidang setimpal dengan pelanggarannya yang diberikan oleh Pimpinan sidang.
  2. Sanksi yang diberikan dapat berupa :
a.      Diberikan peringatan sebanyak 2  kali.
b.      Dikeluarkan dari persidangan sampai sidang yang berlangsung selesai.

BAB VIII

PENUTUP

  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib akan diputuskan pada RAPUM.
  2. Segala sesuatu yang bertentangan dengan tata tertib ini ditentukan kemudian.
  3. Segala sesuatu yang belum disepakati diatur berdasarkan keputusan sidang.



Ditetapkan di    : Mataram
Tanggal            : 2 Mei 2015
Pukul               : 09.35 WITA  


PIMPINAN SIDANG TETAP

Ketua





(Syafi’i)
Sekertaris





(Mozaik Al Qharomi)
Notulen





(Mujiburrohman)