HIMPUNAN MAHASISWA FISIKA
(HIMAFIS)
BAB I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Rapat umum ini di namakan Rapat Umum Himpunan Mahasiswa Fisika ke-8
(RAPUM HIMAFIS VIII)
Pasal 2
Waktu
RAPUM HIMAFIS VIII dilaksanakan pada
tanggal 2 mei 2015.
Pasal 3
Tempat
RAPUM HIMAFIS VIII dilaksanakan di ruang
seminar lantai 3, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Mataram.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
Kedudukan
- RAPUM HIMAFIS VIII merupakan rapat umum yang dihadiri oleh anggota HIMAFIS dan pengurus HIMAFIS.
- RAPUM HIMAFIS merupakan keputasan tertinggi dalam organisasi HIMAFIS.
Pasal 5
Tugas
- Membahas dan menetapkan tata tertib RAPUM HIMAFIS VIII.
- Membahas dan menetapkan agenda acara RAPUM HIMAFIS VIII.
- Mengevaluasi dan menetapkan keanggotaan HIMAFIS.
- Memilih dan menetapkan presidium siding oleh tim independen RAPUM HIMAFIS VIII.
- Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Ketua HIMAFIS periode 2014-2015.
- Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Wewenang
- Membuat keputusan dan ketetapan yang hanya dapat dibatalkan oleh RAPUM selanjutnya.
- Membuat penjelasan secara tertulis terhadap ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan RAPUM HIMAFIS VIII.
- Menerima atau menerima dengan syarat atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua HIMAFIS periode 2014 – 2015.
BAB III
PESERTA,
HAK DAN KEWAJIBANNYA
Pasal 7
Peserta
Peserta terdiri dari :
- Anggota HIMAFIS.
- Pengurus HIMAFIS periode 2014-2015
- Peninjau / Undangan selain anggota HIMAFIS.
Pasal 8
Hak
Peserta
- Setiap peserta berhak mengikuti seluruh kegiatan RAPUM HIMAFIS VIII Terdapat 2 hak peserta RAPUM :
- Hak Suara.
- Hak Berbicara.
- Peserta RAPUM HIMAFIS VIII yang merupakan :
a.
Anggota HIMAFIS
mempunyai hak suara dan hak bicara.
b.
Peninjau
/ undangan HIMAFIS mempunyai hak bicara.
c.
Pengurus
HIMAFIS periode 2014-2015 hanya mempunyai hak bicara.
- Setiap anggota HIMAFIS hanya mempunyai satu hak suara.
- Peserta berhak meminta penjelasan dari pengurus HIMAFIS periode 2014-2015.
Pasal 9
Kewajiban
Peserta
- Peserta wajib mengikuti persidangan dengan tertib .
- Peserta wajib tertib dalam bersuara.
- Peserta yang keluar persidangan harus seijin pimpinan persidangan.
BAB IV
QUORUM
Pasal 10
- RAPUM HIMAFIS VIII dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta rapat.
- Sidang Pleno RAPUM HIMAFIS VIII dianggap sah, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota HIMAFIS.
- Apabila ayat 1 dan 2 tidak mencapai quorum, RAPUM HIMAFIS VIII ditunda selama 1 x 10 menit dan selanjutnya sidang dianggap sah.
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 11
Presidium
Sidang
- RAPUM HIMAFIS VIII dibuka oleh presidium sidang tetap.
- RAPUM HIMAFIS VIII ditutup oleh presidium sidang yang tetap.
- Presidium sidang ditetapkan oleh tim independen.
- Sidang Pleno RAPUM HIMAFIS VIII dipimpin oleh presidium tetap.
Pasal 12
Pengesahan
Sidang
- Hasil-hasil sidang disahkan dalam sidang pleno.
- Setiap keputusan sidang Pleno harus mendapatkan persetujuan peserta RAPUM HIMAFIS VIII.
BAB VI
PUTUSAN
Pasal 13
Bentuk-Bentuk
Putusan
- Bentuk-bentuk putusan RAPUM HIMAFIS VIII terdiri atas :
a.
Keputusan
RAPUM.
b.
Ketetapan
RAPUM.
- Keputusan RAPUM adalah keputusan yang hanya memiliki kekuatan hukum mengikat kedalam RAPUM.
- Ketetapan RAPUM adalah putusan yang mempunyai kekuatan hukum keluar dan kedalam RAPUM.
Pasal 14
Pengambilan
Putusan
- Segala putusan diambil dengan Musyawarah Mufakat.
- Apabila ayat 1 tidak tercapai maka sidang ditunda 2 x 5 menit untuk melakukan lobi-lobi, jika mufakat belum tercapai maka putusan diambil dengan suara terbanyak.
- Pada pengambilan keputusan dengan suara terbanyak jika terdapat suara yang sama banyaknya, maka diadakan pemungutan suara berikutnya hingga diperoleh suara terbanyak.
BAB VII
SANKSI
Pasal 15
- Peserta RAPUM HIMAFIS VIII yang melanggar tata tertib persidangan akan mendapatkan sanksi dari presidium sidang setimpal dengan pelanggarannya yang diberikan oleh Pimpinan sidang.
- Sanksi yang diberikan dapat berupa :
a. Diberikan peringatan
sebanyak 2 kali.
b. Dikeluarkan dari
persidangan sampai sidang yang berlangsung selesai.
BAB VIII
PENUTUP
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib akan diputuskan pada RAPUM.
- Segala sesuatu yang bertentangan dengan tata tertib ini ditentukan kemudian.
- Segala sesuatu yang belum disepakati diatur berdasarkan keputusan sidang.
Ditetapkan di :
Mataram
Tanggal :
2 Mei 2015
Pukul :
09.35 WITA
PIMPINAN
SIDANG TETAP
Ketua
(Syafi’i)
|
Sekertaris
(Mozaik Al Qharomi)
|
Notulen
(Mujiburrohman)
|